Syarat membuat npwp untuk melamar kerja
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah dokumen yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia. Tak hanya untuk urusan perpajakan saja, tetapi NPWP juga berfungsi sebagai salah satu persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Selain itu, jika ingin melamar pekerjaan, kepemilikan NPWP menjadi salah satu syarat dari perusahaan yang harus dipenuhi.
Syarat membuat NPWP untuk melamar kerja pun cukup mudah karena semua orang yang sudah memiliki KTP, baik yang sudah bekerja maupun belum, bisa membuat NPWP. Memiliki NPWP meski belum bekerja tidak berarti Anda harus langsung membayar pajak. Namun, kewajiban ini akan berlaku sewaktu-waktu ada kewajiban pajak yang harus dibayarkan.
Kali ini, kita akan membahas syarat membuat NPWP untuk melamar kerja. Jika Anda tengah mencari pekerjaan atau sedang dalam proses rekrutmen karyawan baru, Anda wajib mengetahui syarat dan proses lengkap dalam pembuatan NPWP. Berikut penjelasan selengkapnya.
Berkas-berkas yang harus dipersiapkan
Pendaftaran NPWP bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau kantor pajak , ataupun langsung atau melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Jika NPWP dibuat bagi Anda yang belum bekerja, maka syarat membuat NPWP untuk melamar kerja yang harus dipenuhi adalah surat keterangan dari Balai Desa atau Kantor Kelurahan. Dokumen ini berlaku untuk Anda yang langsung mendaftar langsung ke KPP.
Selain surat keterangan dari Kelurahan atau Balai Desa setempat, berkas yang harus dibawa adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika membuat NPWP menjadi salah satu syarat dari perusahaan tempat bekerja, Anda bisa meminta surat dari HRD sebagai tanda bahwa Anda telah bekerja dan NPWP menjadi salah satu persyaratan perusahaan. Semua prosesnya dilakukan secara gratis dan cepat. Pastikan semua berkasnya lengkap agar pembuatan NPWP berjalan lancar.
Baca juga: Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja
Ambil antrian lewat sistem online
Setiap harinya, ada banyak orang yang datang ke KPP untuk membuat NPWP dan mengurus perpajakan. Jadi, jangan heran kalau antriannya akan sangat panjang. Sebaiknya, jika Anda ingin langsung mendaftarkan diri untuk pembuatan NPWP secara langsung di KPP, datang lebih pagi. Namun tenang saja, sekarang Anda juga bisa mengantre di KPP lewat sistem online.
Caranya, masuk ke dalam situs resmi di www.pajak.go.id dan pilih menu e-Registration. Klik “Daftar,” lalu isi kolom-kolom kosong dengan data diri Anda pada formulir npwp online ini, mulai dari nama, alamat sesuai domisili, hingga email. Jika sudah, tinggal klik “Save.” Setelah itu, baru aktivasi akun dengan membuka email dari Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan langkah selanjutnya.
Jika belum memiliki pekerjaan, pada saat mengisi data pekerjaan , isi statusnya sebagai pekerja lepas atau wirausaha pada kolom pekerjaan. Dan jika memiliki pekerjaan, isi sesuai dengan bentuk pekerjaan Anda, entah itu sebagai pegawai swasta atau bentuk pekerjaan lainnya. Setelahnya, tinggal tunggu saja sampai ada notifikasi yang menyampaikan apakah pengajuan NPWP disetujui atau ditolak lewat email. Dari email ini, Anda bisa mengecek di mana KPP yang akan mengeluarkan NPWP. Umumnya, NPWP dikeluarkan oleh KPP yang berdomisili sesuai dengan tempat tinggal Anda di KTP.
Bila pengajuan disetujui, maka Anda akan mendapatkan notifikasinya di email. Notifikasi ini tinggal Anda cetak lalu diserahkan ke KPP untuk melanjutkan dengan proses pencetakan kartu NPWP. Kalau Anda mendaftar melalui online, biasanya kartu NPWP akan dikirim dalam 3-7 hari kerja ke alamat Anda.
Baca juga: Syarat Membuat NPWP Pribadi
Walaupun masih berstatus job seeker, tidak ada ruginya untuk memiliki NPWP sekarang. Ternyata, NPWP ini tidak hanya dijadikan kartu identitas perpajakan, NPWP juga memiliki banyak manfaat bagi para pelamar kerja. Selain jadi pemenuhan syarat perusahaan, NPWP memiliki banyak fungsi.
Pertama, NPWP menjadi pelengkap administrasi melamar pekerjaan nantinya. Lalu, NPWP juga mempermudah Anda membuat visa jika ingin berkunjung ke luar negeri. NPWP juga menjadi salah satu persyaratan untuk membuka rekening bank. Tak hanya untuk syarat membuka ATM saja. NPWP juga membantu Anda saat mengajukan kredit bank untuk kartu kredit atau KPR rumah. Jika Anda ingin membuka usaha sendiri, NPWP juga dibutuhkan untuk membuat Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) yang harus dibuat untuk usaha kecil hingga besar.
Itulah syarat membuat NPWP untuk melamar kerja yang bisa Anda siapkan sedini mungkin. Alangkah baiknya pembuatan NPWP dilakukan secara online karena lebih cepat dan memutus rantai penyebaran COVID-19. Selain itu, pembuatan NPWP online cocok untuk Anda yang sibuk dengan waktu sedikit agar bisa tetap mendapatkan NPWP di tengah-tengah kesibukan. Untuk urusan perpajakan, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak online Ayopajak! yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP.