Sesuai dengan Pasal 1 Nomor 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Setiap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak akan mendapatkan kode Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Biasanya tercantum pada Bukti Penerimaan Surat dan Bukti Penerimaan Negara (BPN). Jika hal ini tidak jelas atau tidak valid, maka Anda harus cek NTPN pajak. Caranya adalah seperti yang ada di bawah ini.
Apa Itu Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)?
NTPN atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara terdiri dari 16 digit gabungan antara angka dan huruf. Fungsi dari NTPN adalag sebagai alat bukti untuk memvalidasi transaksi perpajakan yang sudah dilakukan dan diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN).
Semua Wajib Pajak yang melakukan transaksi atau pembayaran pajak, baik ke Bank Persepsi atau Kantor Pos Persepsi, akan memperoled kode NTPN ini. Bukti NTPN akan tercantum pada lembar Surat Setoran Pajak (SSP) dan Bukti Penerimaan Negara (BPN).
Petugas pajak akan mengecek nomor NTPN pada lembar Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Elektronik, BPN, ataupun dokumen lainnya, baik berbentuk fisik maupun digital, yang memiliki kedudukan setara dan dianggap sah oleh petugas. Hal ini juga menjadi syarat yang harus dipastikan ada setiap pelaporan yang dilakukan.
Cara Cek NTPN Pajak Anda
Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) ini diterbitkan langsung oleh pihak perpajakan yang punya wewenang. Tetapi, terkadang Wajib Pajak harus melakukan pengecekan atau konfirmasi NTPN ulang.
Hal ini disebabkan karena terkadang nomor ini tidak tercetak atau tidak jelas kelihatan pada bukti pembayaran atau dokumen perpajakan. Jika hal ini terjadi, maka Anda harus melakukan pengecekan melalui situs resmi DJP. Ini juga membantu dalam memastikan apakah NTPN yang didapatkan valid atau tidak.
Baca juga: Cara Menggunakan DJP Online untuk Cek NPWP
Cek NTPN Melalui Situs Resmi DJP
DJP online menyediakan semua fungsi dalam pengecekan transaksi dan nomor transaksi. Berikut langkah-langkah mengecek NTPN melalui DJP Online:
- Cek pembayaran yang telah Anda lakukan melalui ID Billing, kemudian, copy ID Billing tersebut.
- Akses situs milik DJP online di https://www.pajak.go.id/.
- Masukkan NPWP serta kata sandi yang sudah dibuat.
- Pilih Layanan, kemudian klik menu ‘Rumah Konfirmasi Dokumen.’
- Klik pada bagian Konfirmasi NTPN kemudian pilih berdasarkan Kode Billing.
- Masukkan ID Billing yang sebelumnya sudah disalin pada field kata kunci. Isi captcha dan klik cari.
- Jika data pembayaran valid, data SSP yang berisi NTPN, kode jenis pajak, kode billing, atau data-data lain akan ditampilkan.
Cara Buat e-Billing di Ayo! Pajak
Dalam melakukan pembayaran pajak, kini akan membutuhkan yang namanya e-Billing. Untuk membuatnya, Anda bisa mengikuti langkah berikut ini:
- Daftar Akun Baru melalui Ayo! Pajak.
- Masukkan alamat email dan buat kata sandi yang merupakan gabungan dari angka dan huruf, sebanyak minimal delapan karakter sampai dengan seratus karakter.
- Klik ‘Daftar’.
- Akan muncul ‘Akun Berhasil Terdaftar’. Cek email Anda untuk melakukan verifikasi. Ingat, link yang disediakan untuk konfirmasi akun hanya berlaku selama 24 jam sejak pendaftaran. Jadi, pastikan segera mengecek dan mengkonfirmasinya.
- Kalau sudah klik link tautan, akan muncul notifikasi ‘Konfirmasi Email Berhasil’.
- Kembali ke menu login Ayo! Pajak di awal. Login dengan email dan password yang tadi sudah didaftarkan. Klik ‘Masuk’.
- Isi formulir ‘Profil Wajib Pajak’ pada laman Ayo! Pajak. Data ini harus diisi sesuai dengan informasi yang benar. Kalau sudah, klik ‘Simpan’.
- Apabila sudah berhasil membuat akun dan mengisi profil Anda, maka selanjutnya bisa meneruskan ke cara membuat E-Billing. Berikut langkah-langkahnya.
Baca juga: Cara Pengisian e-SPT PPh 21
Dari menu ‘E-Billing’ Ayo! Pajak, klik ‘Buat Kode Billing’. Maka menu ‘Billing Baru’ akan muncul untuk diisi. Data yang harus Anda masukkan dalam formulir ini adalah:
- NPWP
- Nama penyetor
- Alamat penyetor
- Jenis pajak
- Jenis setoran
- Masa pajak
- Nomor objek pajak
- Nomor ketetapan/SK
- Jumlah setor
- Uraian
Setelah mengisi seluruh data, klik ‘Simpan’. Kode billing pun sudah selesai dibuat. Gunakan kode billing untuk membayar pajak ke rekening Kas Negara melalui ATM, internet banking, mesin EDC, mobile banking, dan loket bank atau pos persepsi.
Baca juga: Cara Cetak Ulang Kode Billing Pajak Biar Tidak Bingung
Nah itulah dia cara mengecek NTPN milik Anda. Seperti yang disebutkan di atas, gunakan e-Biling Pajak Online dari Ayo! Pajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Lapor pajak tidak perlu repot lagi. Yuk kunjungi website kami sekarang juga.
Sumber:
- https://news.ddtc.co.id/cara-mudah-cek-nomor-ntpn-di-djp-online-20792
- https://www.finansialku.com/pengertian-ntpn-dan-cara-cek-nomor-ntpn/