Cara menonaktifkan NPWP secara online dapat dilakukan di mana saja, termasuk di rumah Anda. Sebagai wajib pajak, Anda memiliki hak untuk menonaktifkan NPWP dengan beberapa alasan dan kondisi. Ingin tahu bagaimana caranya? Anda dapat mengetahui informasi selengkapnya di artikel AyoPajak ini.
Alasan untuk Menonaktifkan NPWP
Jika Anda sudah memiliki NPWP, maka sudah memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang wajib dipenuhi. Salah satu kewajiban yang pasti dilakukan adalah melakukan pelaporan pajak melalui SPT Tahunan. Namun jika seorang wajib pajak sudah tidak lagi memiliki penghasilan atau tidak lagi bekerja, maka dapat menonaktifkan NPWP milik sendiri.
Aturan untuk menonaktifkan NPWP sehingga menjadi wajib pajak non-efektif (NE) berdasarkan SE-27/PJ/2020 yang menyatakan wajib pajak non-efektif adalah wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Status wajib pajak NE ini sendiri hanya boleh dilakukan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau DJP. Tentunya dengan permohonan wajib pajak sendiri.
Baca juga: Inilah Syarat Pindah KPP Wajib Pajak Badan dan Pribadi
Kemudian, berdasarkan PER-04/PJ/2020, ada beberapa kondisi untuk memberikan persetujuan wajib pajak menjadi NE:
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
- Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.
- Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut.
- Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7).
- Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.
- Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
- Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
- Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Dengan melihat beberapa kondisi di atas dan ternyata memang memenuhi salah satunya, maka wajib pajak dapat melakukan pengajuan permohonan wajib pajak NE.
Cara Menonaktifkan NPWP secara Online
Kemajuan sistem perpajakan di Indonesia semakin memudahkan Anda dalam mengajukan penonaktifan NPWP secara online. Bahkan bisa Anda lakukan sendiri di rumah. Inilah beberapa langkahnya agar Anda dapat berhasil menonaktifkan NPWP:
- Mengisi formulir permohonan penetapan wajib pajak NE di laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonan-penetapan-wajib-pajak-non-efektif-dan-pengaktifan-kembali .
- Menyiapkan dokumen berupa surat pernyataan menjadi wajib pajak NE dan beberapa dokumen pendukung dalam bentuk softcopy.
- Anda bisa mengunggah seluruh dokumen itu ke dalam aplikasi e-Registration.
Sekarang Anda tinggal menunggu saja di rumah hingga KPP menerbitkan bukti penerimaan dokumen tersebut. Jika masih bingung, ini contoh formulir permohonan penetapan wajib pajak NE.
Ingat, ketika Anda menonaktifkan NPWP, bukan berarti menghapusnya. Jika memang ingin diaktifkan kembali, Anda bisa melakukannya sesuai prosedur yang berlaku.
Baca juga: Kartu NPWP Hilang, Bagaimana Cara Mengurusnya?
Jadi itulah cara menonaktifkan NPWP secara online hanya dari rumah saja. Mengurus perpajakan memang menjadi salah satu kewajiban Anda sebagai warga negara yang mematuhi aturan. Namun jika masih merasa bingung, AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP siap membantu Anda mengurus perpajakan perseorangan hingga badan usaha secara profesional.
Sumber:
https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1397022-simak-ini-syarat-dan-cara-menonaktifkan-npwp-via-online
https://www.online-pajak.com/seputar-efiling/cara-menonaktifkan-npwp